Dalam rangaka menyeleraskan arahan Pemerintah Republik Indonesia tentang pencegahan penyebaran covid19, maka Yayasan Trisakti mengambil langkah cepat untuk mencegah tersebarnya pademi covid19 pada institusi pendidikan yang berada dibawah naungan Yayasan Trisakti, dengan menerbitkan edaran sebagai berikut ;


